Pelapisan Sosial
Pengertian Pelapisan SosialKata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Kecenderungan terjadinya
Pelapisan Sosial
Definisi pelapisan sosial adalah
Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang akan membentuk
suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Dalam
pengertian tersebut menurut saya Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi
dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila
dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan
rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang.
Menurut saya kecenderungan
terjadinya pelapisan social yang timbul dalam masyarakat itu ada 2 yaitu; 1.
Terjadi dengan sendirinya ; 2. Terjadi dengan disengaja.
1. Terjadi dengan sendirinya
Maksudnya di mana orang-orang yang menduduki lapisan tertentu itu dibentuk
bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, dii mana pengakuan-pengakuan
terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan
itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem
itu berlaku.
2. Terjadi dengan disengaja
sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas,
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang
dalam terjadinya pelapisan social ada dampak positif dan negatifnya yang dapat
kita ambil yaitu dari dampak positive dulu banyak Orang-orang akan
berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan
untuk pindah kedudukan. Maka pada Kesempatan ini mendorong orang untuk mau
bersaing, berlomba, dan bekerja keras agar dapat naik kedudukan yang paling
atas. Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan
ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya
dihindari. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada
yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai
kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa
pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih
tinggi. Terus dampak positifnya yang lain adalah Mobilitas sosial akan lebih mempercepat
tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
SISTEM PELAPISAN SOSIAL DALAM
MASYARAKAT
Masyarakat terdiri dari berbagai
latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial
merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan
kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta)
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta)
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN
SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi
menjadi beberapa kelas :
·
Kelas atas (upper class)
·
Kelas bawah (lower class)
·
Kelas menengah (middle class)
·
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1.
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara
terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.
MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan
bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
5.
Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu
:
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu
pengetahuan
Kesamaan Drajat
Dalam Hidup
bernegara tidak ada nya dibedakan mana penjabat dan rakyat dimata
hukum.Kesamaan derajat dalam istilah dibidang Kewarganegaraan adalah sama dalam
arti tidak membedakan atau mengistimewahkan seseorang. Kesamaan derajat tidak
dilihat dari orang itu memliki harta berlimpah atau tidak,karena di mata Tuhan
semua sama saja,hanya dibedakan dengan kesempatan dan takdir dari masing-masing
orang.
Hendaklah kita saling membantu sebagai mahluk yang diciptakan menjadi mahluk sosial.Masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita,setiap manusia sama semua derajatnya.
Mungkin banyak saat ini sikap saling memilih,oleh karena itu negara ini tidak berkembang,kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi,tetapi saling melihat diri sikap dan perilaku kita.
Hendaklah kita saling membantu sebagai mahluk yang diciptakan menjadi mahluk sosial.Masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita,setiap manusia sama semua derajatnya.
Mungkin banyak saat ini sikap saling memilih,oleh karena itu negara ini tidak berkembang,kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi,tetapi saling melihat diri sikap dan perilaku kita.
Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia
hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal
pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar manusia
yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya
dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau
Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti
dalam :
Pasal
1 : “Sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”.
Pasal
2 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada
kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik
atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal
7 : “Sekalian
orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap
segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
4
Pasal UUD’45 tentang HAM
1) Pasal 27
UUD 1945, berbunyi:
o
(1)“Segala
warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
o
(2) Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
o
(3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
o
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
o
Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
o
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
o
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
o
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum
o
Setiap orang berhak untuk
berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
o
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
o
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
o
Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
o
Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
o
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
o
Setiap orang berhak atas
perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
o
Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
o
Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
o
Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
o
Setiap orang berhak atas imbalan
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
o
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang
oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
o
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
o
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
o
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
o
Perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah
o
Untuk menegakkan dan melindungi
hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
o
Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
o
Dalam menajlan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
o
Negara berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa
o
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30
ayat (1)
o
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
o
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
o
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32
AYAT (1)
o
Negara mamajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
o
Perekonomian disusun sebagi usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
o
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
o
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
o
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
Sumber :
·
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2012/07/pasal-pasal-dalam-uud-1945-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar